visi misi desa

Visi Dan Misi Desa Talagawetan

VISI

Terwujudnya Talagawetan Yang Religius Aman Harmonis Maju Amanah dan Transfaran ( RAHMAT )

MISI

  1. Religius
    Meningkatkan Kualitas Kehidupan beragama dalam mewujudkan masyarakat Talaga Wetan
    yang beriman dan bertakwa kepa Allah SWT.
    Menanamkan nilai-nilai religius dan kearifan lokal melalui program pengembangan nilai-nilai spiritual dan adat istiadat.
  2. Aman
    Meningkatkan sistem keamanan lingkungan dalam upaya terciptanya rasa aman seaman di masyarakat desa Talaga Wetan. Meningkatkan kemanan ketertiban, ketertiban dan ketentraman warga melalui program Desa Siaga.
  3. Harmonis
    Mewujudkan harmonisasi antar kelembagaan desa sehingga terjalin sinegritas kinerja yang optimal.
    Meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap tufoksi aparat desa.
    Meningkatkan tata kerja dan tata hubungan antar lembaga desa.
    Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintahan desa.
    Menciptakan harmonisasi antara pemerintahan desa dengan masyarakat.
  4. Maju
    Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat agar tumbuh kemandirian.
    Mewujudkan sistem usaha mandiri melalui program Bumdesa.
    Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
    Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang  mendukung peningkatan sosial ekonomi masyarakat.
  5. Adil
    Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, adil, dan berwibawa dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Menciptakan penataan desa yang berkualitas melalui program tata ruang desa berbasis ramah lingkungan. Pemberdayaan perempuan, seni budaya, dan olahraga.
  6. Transparan
    Meningkatan partisipasi masyarakat dalam pembanguna.
  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Menikmati hasil pembangunan
  • Evaluasi
????????????????????????????????????

Selayang Pandang Desa Talagawetan

Desa Talagawetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka, adalah salah satu desa yang berada tepat di pusat kota kecamatan, dengan demikian maka pembangunan diberbagai bidang perlu digalakan tahun demi tahun karena sebagai desa yang berada di pusat kota kecamatan akan menjadi cerminan maju mundurnya suatu wilayah kecamatan.

Atas kerjasama pemerintahan dan masyarakat, pembangunan demi pembangunan dapat terlaksana walaupun masih banyak kekurangannya.

Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa infrastruktur perdesaan dan segala fasilitasnya adalah sarana penunjang lancarnya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ditingkat desa, termasuk di dalamnya peningkatan perekonomian masyarakat dan pembangunan infrastruktur jalan sebagai sarana transportasi masyarakat yang akan menunjang kepada peningkatan perekonomian masyarakat, karena itulah semestinya sarana tersebut harus memadai sehingga mempunyai pengaruh yang besar terhadap kegiatan dan kelancaran roda pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di desa dan kegiatan lainnya yang positif.

Dengan pertimbangan tersebut di atas, kami telah merencanakan untuk melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pedesaan yaitu berupa pembukaan jalan Poros Desa yang menjadi akses jalan penghubung antara desa Talagawetan ke Desa Campaga. Hal ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan sarana trasportasi yang optimal.

Desa Talagawetan Kecamatan Talaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemerintahan Kabupaten Majalengka. Mengingat kedudukannya sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, hingga dengan demikian dalam melaksanakan pokok fungsi dan peranannya selalu berpedoman kepada kebijakan Pemerintah yang lebih tinggi.

Pada saat ini Pemerintah Desa diharapkan menjadi miniature system Pemerintah Kabupaten, sehingga dapat menampilkan kinerja yang optimal didalam melayani masyarakatnya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pemerintah Desa harus berfungsi secara kondusif dalam membangun kemitraan diantara berbagai domain tata Pemerintahan, yaitu sebagai unsur Pemerintahan Desa termasuk peran aktif Lembaga Permusyawaratan Desa (BPD) dan peran serta masyarakat.

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan kepemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan pemberdayaan masyarakat dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Realisasi pelaksanaan kegiatan Masyarakat Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat pada bidang infrastruktur yang menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat desa belum seluruhnya dapat terselesaikan mengingat keterbatasan alokasi dana yang tersedia.